Soal adanya Dugaan Sunat Bantuan PIP Biaya Kebutuhan Hidup Mahasiswa, Ini Kata Wakil Ketua III STKIP Syeh Manshur
![Soal adanya Dugaan Sunat Bantuan PIP Biaya Kebutuhan Hidup Mahasiswa, Ini Kata Wakil Ketua III STKIP Syeh Manshur Soal adanya Dugaan Sunat Bantuan PIP Biaya Kebutuhan Hidup Mahasiswa, Ini Kata Wakil Ketua III STKIP Syeh Manshur](https://tirtanews.co.id/wp-content/uploads/2023/10/IMG_20231014_135337-1024x634.jpg)
Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Sejumlah Mahasiswa di STKIP Syeh Manshur Pandeglang, Banten mengeluhkan soal adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di STKIP Syeh Manshur Pandeglang, Banten, yang diduga telah melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp. 4,7 Juta untuk Ratusan Mahasiswa yang mendapat bantuan biaya hidup sebesar Rp. 4,8 Juta per semester, sejak tahun 2020 hingga 2022. Hal tersebut diduga telah merugikan penerima dan keuangan Negara, sehingga perlu dilakukan tindakan tegas.
Kata mereka, anggaran yang semestinya diberikan kepada mahasiswa tersebut, ternyata diduga dijadikan “bacakan” oleh pejabat kampus. Sementara, bertahun-tahun para mahasiswa belajar seadanya tanpa ruang-ruang kelas baru yang mumpuni. Informasi yang didapat, pemotongan tersebut dilakukan dengan dalih untuk berbagai biaya kebutuhan kampus, termasuk Uang Bangunan, Ospek, serta lainnya. Bahkan, buku tabungan mahasiswa penerima bantuan PIP, diduga ditahan pihak kampus STKIP Syeh Mansyur, dan hanya di pinjamkan kepada mahasiswa saat pencairan. Sementara mahasiswa hanya diberikan uang sebesar Rp. 100 ribu rupiah, sisanya yakni sebesar Rp. 4,7 Juta dikembalikan kepada pihak kampus.
Demikian dikatakan sejumlah Mahasiswa STKIP Syeh Manshur yang enggan nama mereka disebutkan. Mereka mengatakan, pungutan tersebut dilakukan secara kolektif, tepat setelah pencairan.
“Setelah pencairan, kami (red-mahasiswa) diminta menyetorkan kembali kepada pihak kampus uang yang telah diambil dari rekening sebesar Rp. 4.600.000, dengan alasan untuk biaya kegiatan kemahasiswaan dan pemberian kepada yang turut membantu proses pencairan,” ungkapnya, Kamis (12/10/2023).
Tidak hanya itu, sambungnya, buku rekening mahasiswa penerima PIP juga ditahan pihak kampus, dan hanya diberikan saat pada waktu pencairan saja. “Dari total Rp. 4.800.000, kami hanya diberikan uang saku senilai Rp. 100.000, kemudian rekening dikumpulkan dan disimpan kembali oleh pihak kampus sampai nanti ada pencairan lagi,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah terus berupaya mencerdaskan kehidupan anak bangsa, salah satunya dengan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2020, guna meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi. Namun, pada pelaksanaannya diduga kerap dijadikan azas manfaat oleh pihak pengelola kampus.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi dari pihak STKIP Syeh Manshur. (Ri3z/01).