Mantri Yang Suntik Mati Kades Curugoong Divonis 6 Tahun Penjara

0
Mantri Yang Suntik Mati Kades Curugoong Divonis 6 Tahun Penjara
Views: 80

Kota Serang, TirtaNews – Terdakwa Suhendi, mantri penyuntik mati Kades Curug Goong, Kabupaten Serang, bernama Salamunasir divonis 6 tahun penjara. Ia divonis bersalah telah menyuntikkan zat rocuronium ke tubuh korban hingga meninggal dunia imbas perselingkuhan korban dengan istrinya terbongkar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata ketua majelis hakim Hery Cahyono di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (12/10/2023).

Hakim menilai Suhendi terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap korban. Hal ini sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum Pasal 338 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Suhendi menurut hakim tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Pasal 340 KUHP. Terdakwa tidak dengan cermat melakukan pembunuhan korban tapi karena emosi, cemburu melihat foto istrinya bermesraan dengan korban.

“Tidak ada keadaan sebelum melakukan perbuatan untuk berpikir dengan tenang yang menusukkan jarum suntik ke korban yang berakibat meninggal dunia. Perbuatan terdakwa tidak ada sebelumnya direncanakan dengan cermat dan matang namun dilakukan dengan seketika,” ujar hakim.

Dalam vonis ini, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan pada diri terdakwa. Bahwa perbuatan pembunuhan ke korban telah meresahkan masyarakat, membuat saksi keluarga korban Salamunasir kehilangan nyawa, dan memberikan penderitaan pada keluarga korban.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi saksi korban Salamunasir,” ujarnya.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa dianggap sopan, menyesal dan berterus terang bersalah, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, ia telah memberikan santunan dan perbuatannya dilakukan demi membela kehormatan keluarganya.

“Adanya saksi a de charge yang pernah berobat tidak dipungut biaya, adanya suatu permohonan keringanan hukuman yang merasakan manfaat atas keberadaan terdakwa di kampungnya yang disampaikan kolektif ke Kejaksaan Negeri Sedang dan Pengadilan Negeri Serang,” ujar hakim.

Atas putusan majelis, Salamunasir melalui kuasa hukumnya, Ely Nursamsiah, menerima putusan hakim tersebut. Namun, penuntut umum Slamet menyatakan masih pikir-pikir.

“Atas putusan ini, kami menerima, Yang Mulia,” ujar Ely.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *