Pelaku Curanmor Berhasil di Bekuk Anggota Polsek Pagelaran, Begini Kronologisnya

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) “KM” (27) warga Desa caringin Kecamatan Labuan dan penadah barang curian “AS” (20) warga Desa Turus Kecamatan Patia dan penadah lainnya “TY” (41) warga Desa Caringin Kecamatan Labuan diringkus Anggota Polsek Pagelaran beserta Tim Resmob Polres Pandeglang.
Pada penangkapan pelaku curanmor di beberapa tempat dan waktu berbeda tersebut, berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti satu unit kendaraan roda dua beserta kunci “T”. “Pelaku tertangkap, berkat kerjasama dengan pihak korban, Unit Reskrim Polsek Pagelaran dan Tim Resmob Polres Pandeglang,” ungkap Kapolsek Pagelaran, Iptu Dasep Dudi Rahmat, SH, Kamis (05/10/2023).
Lebih lanjut Kapolsek Pagelaran menuturkan, kejadian pencurian tersebut, berawal dari korban yang memarkir kendaraan roda duanya diluar tempat parkir sekolah SMKN 9 Pandeglang, yang terletak di Kampung Sumurwaru Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Sehingga, pada hari Senin 18 September 2023, sekitar jam 14.00, motor korban berhasil dicuri pelaku dengan menggunakan kunci leter “T”, yang selanjutnya, motor tersebut dijual pelaku ke penadah dan oleh penadah dijual lagi ke penadah lainnya,” jelasnya.
Masih kata Iptu Dasep, hingga akhirnya para pelaku dan barang bukti motor dan kunci “T”, berhasil dibekuk dan disita polisi pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 di beberapa tempat dan waktu berbeda. “Pelaku Curanmor beserta penadah disangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 481 KUHP dan 480 KUHP,” jelasnya.
Untuk selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang, khususnya warga di wilayah hukum Polsek Pagelaran, terlebih kepada para pelajar agar selalu berhati-hati dalam menyimpan, memarkir kendaraannya, baik di rumah terlebih di lahan terbuka seperti di lahan parkiran.
“Karena, kejahatan timbul bukan cuma karena adanya niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan yang ada yang salah satu diantaranya akibat adanya kelalaian pihak korban,” tutupnya. (Ri3z/01).