Penasehat Hukum Presidium FPII: “Sanksi Pidana Masuk Pekarangan Orang Lain”

0
Penasehat Hukum Presidium FPII: “Sanksi Pidana Masuk Pekarangan Orang Lain”
Views: 109

Jakarta, TirtaNews – Sering kali kita melihat ada plang di tanah kosong bertuliskan “Tanah Milik Negara”, di bawahnya tertulis “Ancaman Pidana Pasal 167 ayat (1) KUHP dihukum 9 (Sembilan) bulan penjara, Pasal 389 KUHP dihukum 2 (tahun) 8 (delapan) bulan penjara,Pasal 551 KUHP dihukum denda”.

Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,Pemasangan Plang di lahan tanah kosong untuk menunjukan kepada masyarakat luas tanah tersebut dimiliki/dikuasai oleh Negara Republik Indonesia.

Apabila ada pihak-pihak yang ingin memiliki kepentingan terhadap tanah tersebut, dapat mengetahui siapa pemilik dan penguasaan tanah tersebut.

Perihal adanya Ancaman Pidana pada plang, dari yang sampaikan terdapat 3 (tiga) ancaman pidana pada plang diantaranya :

• Pasal 167 ayat (1) KUHP dihukum 9 (Sembilan) bulan penjara;
• Pasal 389 KUHP dihukum 2 (tahun) 8 (delapan) bulan penjara;
• Pasal 551 KUHP dihukum denda

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), bentuk-bentuk tindakan yang dapat dijerat dengan pasal yang tersebut sebagai berikut :

a. PASAL 167 ayat (1) KUHP
Tindakan yang dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP ayat (1) mengatakan sebagai berikut:
“Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Bila diperhatikan unsur-unsur tindakan di dalam pasal 167 ayat (1) diantaranya :

• Barang Siapa (seseorang/siapapun orang itu)
• Memasuki pekarangan itu dengan cara memaksa masuk
• Berada di pekarangan itu dengan cara melanggar dan melawan hukum.
• Atas Permintaan pejabat yang berwenang, diperintahkan pergi tetapi tidak segera pergi.

Apabila ada tindakan seseorang yang memenuhi unsur tersebut di atas di pekarangan tersebut maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa keempat unsur tersebut dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Unsur-unsur yang dianggap dengan “Memaksa Masuk” tersebut, berdasarkan Pasal 167 ayat (2) mengatakan sebagai berikut:

“Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat yang berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk ”Masuk dengan merusak, memanjat.”

• Masuk dengan kunci palsu, perintah palsu artinya ada yang memerintahkan tapi tidak memiliki kewenangan, mengunakan pakaian dengan jabatan palsu

• Masuk tidak sepengetahuan pejabat yang berwenang

• Kekhilafan masuk artinya masuk pekarangan dengan niat dan dalam kondisi sadar
• Masuk pada malam hari dianggap masuk dengan memaksa.

Pada Pasal 167 ayat (3) mengatakan bahwa :
“Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan”.

Artinya adalah bila cara masuk ke dalam pekarangan tersebut dengan melakukan ancaman, mengunakan cara dan sarana yang menimbulkan ketakutan orang lain, maka sanksi penjaranya diperberat menjadi paling lama satu tahun empat bulan (1 tahun 4 bulan).

Apabila memasuki pekarangan orang lain dengan cara pada Pasal 167 ayat (1) dan ayat 3, bila dilakukan oleh dua (2) orang atau lebih dengan cara bersekutu (kerjasama/berkawanan) maka sanksi hukumannya ditambah sepertiga.

b. PASAL 389 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Bila diperhatikan unsur-unsur pada pasal 389 KUHP diantaranya adalah :
• Barang siapa/Seseorang/siapapun.
• Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
• Dengan cara melawan hukum.
• Menghancurkan.
• Memindahkan.
• Membuang,membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan.
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan

Artinya adalah:
• Memasuki pekarangan orang lain demi suatu keuntungan baik untuk diri sendiri atau untuk orang lain, dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, dengan cara menghancurkan, memindahkan, membuang, merusak batas-batas pekarangan orang lain, maka diancam pidana paling lama dua (2) tahun delapan (8) bulan.
Pemilik pekarangan tersebut harus ada suatu tindakan berupa “tindakan pernyataan kehendak” misalnya dengan:
• Perkataan,
• Perbuatan,
• Tulisan “dilarang masuk”
tanda-tanda lain yang sama artinya dan dapat dimengerti oleh orang di daerah itu.

Bila memperhatikan unsur-unsur di atas, bila pagar atau pintu rumah yang hanya ditutup tidak mengartikan bahwa orang lain tidak boleh masuk. Tetapi apabila pintu itu tertutup dan dikunci dengan kunci atau alat pengunci lain atau ditempel dengan tulisan “dilarang masuk”, maka berarti bahwa orang lain tidak boleh masuk.

Tetangga atau orang lain yang masuk ke dalam pekarangan atau rumah orang yang tidak memakai tanda “dilarang masuk” atau pintu yang dikunci itu belum berarti “masuk dengan paksa”, dan tidak dapat dihukum.

Akan tetapi jika orang pemilik pekarangan memerintahkan orang yang memasuki rumah/pekarang itu pergi, mereka harus segera meninggalkan tempat tersebut. Apabila perintah menyuruh pergi tersebut diulangi sampai tiga kali tetapi tidak diindahkan, maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

c. PASAL 551 KUHP

Kemudian ketentuan tindakan-tindakan yang ditentukan di dalam Pasal 551 KUHP mengatakan sebagai berikut :

“Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah”.

Unsur-unsur tindakan didalam Pasal 551 sebagai berikut :
• Barang Siapa (seseorang/siapapun)
• berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya,diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah”.

Artinya:
apabila seseorang berjalan kaki atau berkendaraan di atas pekarangan / tanah, yang oleh pemiliknya di berikan tanda/tulisan yang mencantumkan “Dilarang Memasuki” pekarangan tersebut, maka seseorang,siapupun dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah (Rp. 225,-).

• Diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (“Perma”) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma No. 2 Tahun 2012”).

• Pada Pasal 3 dan Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2012, Mahkamah Agung telah memberikan penyesuaian terhadap jumlah besarnya sanksi pidana denda yang terdapat di dalam KUHP, yang isinya sebagai berikut:

• Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012
“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan Ayat 2 , 303 bis ayat 1 dan ayat 2 , dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali)”
Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2012
“Dalam menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan Pasal 3 di atas”.

Artinya adalah sanksi yang terdapat pada Pasal 551 KUHP, ketika hakim memutuskan sanksi pidana tersebut maka hakim wajib memperhatikan pada Pasal 3 Perma No 2 Tahun 2012, sehingga pidana dengan akan dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali) dari jumlah sanksi pidana di pasal 551 KUHP. Sehingga jumlah pidana dendanya paling banyak menjadi Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Dasar Hukum

• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
• Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma No. 2 Tahun 2012”).(Hen/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *