HMI Komisariat STKIP Babunnajah Gelar Aksi di Kantor Kecamatan Menes, Soroti Adanya Galian C Bodong di Menes
Tirtabanten.co.id, Pandeglang, Banten – Adanya galian C yang diduga tidak mengantongi izin, atau bodong di wilayah Desa Tegalwangi Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, Banten, disoroti oleh aktivis. Akhirnya, Puluhan massa aksi yang Tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STKIP Babunnajah, mendemo Kantor Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Perlu di garis bawahi, aksi yang di lakukan HMI ini, murni hasil dari kajian dan analisa kami sebagai, Agent Of Change Dan Agent Social Control di kabupaten pandeglang ini. Banyak persoalan di Kabupaten Pandeglang, dan salah satunya di Mecamatan Menes yang terdapat pekerjaan galian C yang kami duga tidak berizin (Ilegal) atau bodong,” ujar PTKP Komisariat HMI sekaligus Korlap Aksi, Umuh Ahmad kepada wartawan, Rabu (02/08/2023).
Karena, masih kata dia, seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) dan rambu-rambu pekerjaan galian itu, yang harus dipertanyakan dan disampaikan di muka umum. “Hal ini sudah tertuang dalam Undang undang RI No 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, serta Undang undang No 3 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan MINERBA atau surat izin pertambangan. Dan sesuai dengan pasal 480 KUHP barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana,” imbuhnya.
Sementara itu, Korlap II Aksi, Wawan menambahkan, dia mengatakan, berdasarkan fakta yang terjadi ketika galian itu beroprasi pada musim hujan, itu berdampak terhadap lalulintas. Masyarakat yang melintasi jalan tersebut, karena jalan yang tertimpa tanah itu licin untuk di lalui oleh kendaraan R2 atau R4, kan nanti kasian juga pengendara yang lewat kalau terjadi kecelakaan siapa yang akan bertanggung jawab, dan hal itu sudah terjadi.
“Kami sudah mencoba melakukan dialog dan mengingatkan langsung baik lisan dan tulisan, dan itu pun sudah di tuangkan dalam statemen media untuk dapat di evaluasi dan di perhatikan Amdal dan Andalalinnya, tapi seolah terkesan di abaikan oleh pemerintah kecamatan Menes,” paparnya.
Kaitan dengan hal ini, sambungnya, sudah di tuangkan dalam Undang undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 99 ayat (1) dan peraturan Menteri perhubungan NO.PM 17 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas. “Dan pekerjaan tersebut tidak menggunakan rambu-rambu lalulintas dan peringatan mengenai adanya proyek galian C, maka semoga secepatnya di benahi,” terangnya.
Hal senada dikatakan oleh Ketua Umum Komisariat STKIP Babunnajah, Ali zamiludin. Dia mengatakan, mahasiswa hanya ingin menyampaikan aspirasi sesuai dengan Undang undang No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Bukan untuk membuat kerusuhan dan ke tidak kondusifitasan, tapi ketika jalur dialog dan diskusi tidak diindahkan maka kami harus turun ke jalan.
“Karena sebelumnya, sudah ada upaya dialog dan audiensi, dan malah kami di minta untuk di batalkan ada juga upaya intimidasi kepada kami, baik secara lisan dan juga tindakan. Yang semua itu, sudah kami catat untuk kami tindak lajuti ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres Pandeglang atau Polda Banten Hingga Mabes Polri. Karena diduga sudah melakukan intimidasi dan diduga melakukan sikap premanisme pejabat terhadap massa aksi demonstrasi,” jelasnya.
Malahan ketika aksi, kata dia, pihak mereka menggunakan gerakan aksi tandingan, bersama Ormas serta lainya maka kami menduga adanya yang melakukan provokasi terhadap Ormas dan masyarakat sekitar agar berkumpul di kecamatan membuat massa tandingan. Kami akan terus mengawal hal ini hingga tuntas, dan semoga pemerintah Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga RI dapat mendengarnya dan memberikan sikap tegas terhadap aspirasi masyarakat dan mahasiswa. “Hal ini karena sesungguhnya kami bagian dari organisasi perjuangan yang akan selalu ada bersama masyarakat,” pungkasnya. (Ri3z/01).