Nelayan Kesulitan Membeli BBM, Kinerja Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang Dipertaruhkan
Tirtanews.co.id, Kabupaten Pandeglang, – Sungguh miris nasib para nelayan di Kabupaten Pandeglang, Banten. Lantaran, sejak awal tahun 2023, terpaksa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax untuk kebutuhan melaut. Hal itu terjadi, karena menurut pengakuan nelayan, sejak awal tahun 2023, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pandeglang, tidak lagi mengeluarkan rekomendasi untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
“Akhirnya, untuk memenuhi kebutuhan kami melaut, kami terpaksa harus membeli BBM jenis Pertamax yang harganya jauh lebih mahal. Jadi lucunya, kalau orang menengah ke atas bisa membeli BBM bersubsidi ke SPBU, tapi kami para nelayan, dari kalangan bawah tidak bisa menikmati dari yang namanya Subsidi, malah harus membeli Pertamax,” ungkap Agus Hidayatullah, salah satu perwakilan nelayan di Kecamatan Sumur, belum lama ini.
Adanya keluhan masyarakat nelayan yang kesulitan membeli BBM jenis Petralite, dan terpaksa harus membeli BBM jenis Pertamax di Kecamatan Sumur khususnya, jelas Agus, itu benar adanya. Pada awalnya, lanjutnya, Diskan Kabupaten Pandeglang memberikan rekom yang berdasarkan aturan yang diatur oleh pemerintah. Tapi sekitar bulan Januari 2023 lalu, rekom pembelian BBM tersebut, tidak diterbitkan lagi oleh Diskan Pandeglang.
“Menurut Kasi tangkap Diskan Pandeglang, Hardi, yang saya hubungi melalui telephone selularnya, alasan Diskan tidak menerbitkan rekom pembelian BBM untuk nelayan, menurutnya, karena Kadis Diskan merasa takut. Karena kata Kasi, Kadis takut ada penyalahgunaan dokumen rekomendasi oleh oknum mungkin,” jelas Agus.
Kami menanggapi alasan Kepala Dinas Perikanan yang disampaikan oleh Kasi tangkap tersebut, sangat tidak masuk logika, kata Agus, bagi kami masyarakat nelayan. “Justru Diskan seharusnya cepat tanggap jangan sampai karena gara gara ketakutan ada penyalahgunaan dokumen, nelayan yang menderita dengan terpaksa membeli BBM Pertamax yang lebih mahal. Apabila ada persoalan penyalahgunaan oleh oknum, laporkan saja kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” paparnya.
Padahal, masih kata Agus, Pemerintah Provinsi Banten, sudah melayangkan surat untuk para Kepala Daerah se Provinsi Banten pada bulan Juni 2023 perihal Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dengan no surat, Nomor 542/2132-DESDM/2023. “Pemprov Banten sudah menghimbau kepada Bupati atau Wali Kota, melalui perangkat daerah agar segera menerbitkan surat rekomendasi untuk konsumen pengguna yang melakukan pembelian BBM JBT, dengan memperhatikan bidang usaha sesuai dengan kewenangan Perangkat Daerah,” imbuhnya.
Hal serupa dikeluhkan juga oleh sejumlah nelayan lainnya. Mereka mengatakan, kondisi yang dirasakan sekarang sudah sangat berat. Bayangkan saja, kata mereka, selisih harga dari Pertalite ke Pertamax itu, sangat besar, bisa untuk menghidupi anak istri selama beberapa hari. “Namun karena kami juga butuh makan, ya dengan terpaksa kami menggunakan Pertamax, karena, sekarang ini kita dipaksa untuk membeli Pertamax,” ujar mereka.
Kondisi di Kecamatan Sumur, juga dirasakan oleh para nelayan di Kecamatan Cimanggu. Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, di Kecamatan Cimanggu diperkirakan ada lebih dari 500 Perahu Congkreng Fiber yang terpaksa membeli Pertamax. Sementara, kata mereka, harga Pertamax di SPBU Rp. 12 Ribu, sampai di Rancapining harganya mencapai 15 hingga 17 Ribu per Liter. Jadi kalau dalam satu hari kita membeli 50 atau 100 Liter, selisihnya hingga Rp. 300 ribu bahkan lebih, itu cukup untuk makan dan jajan anak istri selama tiga hari.
“Kami berharap, Kadiskan Kabupaten Pandeglang segera mencari solusi dari permasalahan ini, karena kondisi kehidupan kami sudah sangat susah, jangan ditambah lagi dengan permasalahan ini. Ya semoga lekas terketuk hatinya lah, segera carikan jalan keluar untuk nelayan, apapun itu, bagaimana pun itu caranya, kami berharap Kadiskan segera membantu kami,” pungkas mereka. (Ri3z/01).