Polda Banten Hadiri Workshop Penilaian Kepatuhan Penyelenggaran Pelayanan Publik Tahun 2023
Serang, TirtaNews – Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Banten Kombes Pol. Eko Kristianto hadiri kegiatan Workshop penilaian kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Ledian Kota Serang pada Selasa (04/07).
Turut hadir dalam kegiatan Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten Sudaryanto serta dihadiri oleh Dinas Instansi vertikal.
Irwasda Polda Banten Kombes Pol. Eko Kristianto mengatakan bahwa. “Hari ini saya mewakili Kapolda Banten menghadiri Workshop penilaian kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik tahun 2023, opini pengawasan penyelenggaran publik kepada kementrian, lembaga dan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Banten,” kata Eko
Dalam kesempatan tersebut Eko juga menyampaikan arahan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten bahwa konsep penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dijalankan Ombudsman melingkupi nilai kumulatif dari 4 dimensi. “Dimensi-dimensi ini yaitu dimensi input yang berkenaan dengan kompetensi penyelenggara dan pengelolaan sarana prasarana, dimensi proses berkaitan dengan ketersediaan dan implementasi standar pelayanan dalam setiap produk layanan publik, dimensi output berkaitan dengan persepsi maladministrasi dari masyarakat, dan dimensi pengelolaan pengaduan yang diterapkan oleh penyelenggara layanan publik,” ujar Eko.
Lebih jelas Eko menjelaskan adapun penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI dilakukan serentak secara nasional, pada 25 Kementerian, 15 Lembaga, 458 Pemerintah Kabupaten, 98 Pemerintah Kota, dan 34 Pemerintah Provinsi di Indonesia. “Maksud dari penilaian ini agar Pemerintah Pusat dan Daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan, tujuan yang ingin dicapai adalah perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik,” ucap Eko.
Diakhir, Eko menuturkan pelaksanaan penilaian kepatuhan ini bersifat independen, objektif, dan hasil interval nilai akan membagi setiap objek penilaian dalam kategori zona. “Opini kualitas tertinggi dan tinggi (zona hijau), kualitas sedang (zona kuning), serta kualitas rendah sampai terendah (zona merah), saya harap momentum penilaian ini menjadi penggerak penyelenggara pelayanan publik, dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pelayanan publik,” tutup Eko. (humas/red)