Desak Segera Paripurnakan Undang Undang Desa No 6 tahun 2014, Puluhan Ribu Anggota APDESI Akan Datangi Jakarta

0
Desak Segera Paripurnakan Undang Undang Desa No 6 tahun 2014, Puluhan Ribu Anggota APDESI Akan Datangi Jakarta
Views: 105

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Untuk mendesak agar sesegera mungkin revisi Undang Undang Desa No 6 tahun 2014 Pasal 39 revisi yang kedua agar segera diparipurnakan, Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) rencananya akan mendatangi Jakarta.

Hal itu terungkap ketika DPD Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten, menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di wilayah Serang, Banten, belum lama ini. “Rakerda ini, merupakan tindak lanjut dari hasil rapat di DPP Apdesi yang di laksanakan di Jakarta belum lama ini. Yang isi bahasan pada rapat Triwulan Kedua ini, salah satunya agar dari masing masing Provinsi, untuk segera menggelar Rakerda yang akan dilanjutkan dengan Rakor,” ungkap Ketua DPD APDESI Provinsi Banten, Uhadi, SH ketika dijumpai dikediamannya, Senin (03/07/2023).

Selang Dua Hari, saya selaku Ketua DPD APDESI Provinsi Banten, kata Uhadi, langsung mengagendakan Rakerda yang Alhamdulillah, Rakerda DPD Apdesi Banten sudah terlaksana pada hari Minggu kemarin diwilayah Serang, dengan dihadiri oleh Ketum DPP Apdesi, beserta MPO DPP Apdesi dan para Kepala Desa se – Provinsi Banten. “Yang mana salah satu pembahasan prioritasnya adalah, berkaitan dengan hal yang sedang di bergulir di Balegnas terkait dengan revisi Undang Undang Desa No 6 tahun 2014 Pasal 39 revisi yang kedua. “Mengenai perpanjangan jabatan dan masa periode Kepala Desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, dan dari 3 periode menjadi 2 periode. Dengan dasar kajian, ketika Kepala Desa menjabat enam tahun, sementara pasca Pilkades di desa itu konflik internal cukup tinggi. Sehingga, untuk menstabilkan kembali kondusifitas itu memakan waktu yang lama,” paparnya.

Baik dalam hal membangun, ataupun secara Sosbudnya, bisa mencapai tiga atau empat tahun baru mulai bisa redup permasalah konflik internal di desa. Sementara, masih kata Uhadi, memasuki ke empat tahun, itu sudah muncul lagi calon Kades baru yang akan mencalonkan diri. Nah nanti, sambungnya, ketika Sembilan tahun Kades tersebut tidak bagus dalam kinerjanya, otomatis masyarakat enggan memilih kembali, namun, apabila kinerjanya bagus, incumbent itu akan bagus juga dimata masyatakat dan kemungkinan dapat bertahan.

“Itu persoalan pertama. Kedua, persoalan anggaran negara dalam pelaksanaan Pilkades walaupun dari APBD juga ada ini bisa sedikit mengurangi juga. Dan kami mendesak agar revisi Undang undang ini berlaku surut, karena kondisi sekarang, ada Kepala Desa yang menjabat sudah Dua periode, bahkan ada yang sudah menjabat Tiga periode. Untuk yang sudah menjabat Dua periode, berarti dia menambahkan Tiga tahun masa jabatan menyesuaikan revisi perubahan Undang undang sembilan tahun, namun, dia tidak bisa mencalonkan kembali di periode Ketiga karena sudah habis,” jelasnya.

Untuk Kades yang baru menjabat Satu periode, kata Uhadi, dia nyaman, berarti tidak ada Pilkades dan langsung menjabat Sembilan tahun dan nanti, dirinya bisa mencalonkan kembali Satu periode lagi. Untuk Kades yang sudah menjabat Tiga periode, kalau memang sifatnya perpanjangan, berarti sama mendapatkan sembilan tahun ini. Hal ini yang kita dorong agar revisi Isupaya berlaku surut. Ini revisi undang undang pasal 39.

“Seperti yang dibahas pada Rakerda kemarin, untuk segera mendorong jangan sampai hal ini hanya menjadi pembahasan di DPR-RI saja, Apdesi akan melakukan aksi pada hari Rabu (05/07/2023) di Jakarta, tepatnya di gedung DPRRI. Kami mendesak agar sesegera mungkin revisi ini di paripurnakan, kata Uhadi, agar DPRRI, Pemerintah bersama Apdesi duduk bareng untuk segera menyetujui dan menandatangani sebelum akhir tahun nanti,” jelasnya.

Kekompakan dari Apdesi sudah pasti, tegas Uhadi, diperkirakan dari Tangerang akan mengirim 200 Bus, Kabupaten Pandeglang 70 Bus, untuk Serang 50 Bus, dan Kabupaten Lebak 60 Bus, total perkiraan 380 Bus untuk banten akan berangkat ke Jakarta. “Dengan harapan, Revisi Undang undang Desa No 6 tahun 2014 Pasal 39 revisi yang kedua ini, segera di paripurnakan,” tutupnya. (Ri3z/01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *