Lakukan Penipuan, “Polisi Gadungan” Ditangkap Polsek Kasemen Polresta Serkot
Kota Serang, TirtaNews – Ungkap Kasus Polisi Gadungan oleh Polsek Kasemen Polresta Serkot Polda Banten pada Jumat,(30/06/2023).
Kapolresta serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek kasemen Polresta serkot Akp.Nurhaedin, S.H., M.H., membenarkan menangkap seorang pelaku yang mengaku sebagai Polisi Gadungan.
Pada han Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira jam 13.30 Wib di Kampung Jabang Bayi, Kasunyatan Kasemen, anggota polsek kasemen polresta serkot polda banten berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Z.A (43) yang telah melakukan tindak pidana Penipuan berupa uang tunai sebesar Rp.3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) dan mengaku sebagai anggota polri aktif.
Pelaku Z.A (43) mengaku sebagai anggota polri aktif untuk melancarkan tipu daya kepada Korban, lalu pelaku meminta uang kepada korban sebesar yang awalnya berjumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk dana operasional penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang sedang ditangani oleh unit reskrim Polsek Kasemen.
pada hari selasa 20 Juni
2023, sekira jam 18.30 Wib FU (49) bersama 2 (dua) orang laki-laki yang tidak di kenal datang ke warung korban MS (48) dan menanyakan terkait permasalahan yang dialami oleh BR Kemudian Z.A (43) menawarkan kepada korban MS (48) untuk membantu permasalahan yang dialami BR dengan cara memberi biaya operasional minimal Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai Rp5.000.000-(lima jutarupiah) untuk mempercepat penangkapan BL, Kemudian korban memberi uang Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah) kepada Z.A (43),
kemudian Z.A (43) meminta kepada korban untuk segera membayarkan sisanya senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 menghubungi saudara korban untuk menanyakan sisa pembayaran.
Lalu korban MS (48) menyiapkan uang sisa pembayaran tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, sekira jam 13.30 Wib korban MS (48) bertemu dengan Z.A (43) dan menyerahkan sisa uang pembayaran tersebut kepada Z.A (43) saat menerima uang tersebut datang pihak Kepolisian dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti uang senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ada didalam tas selempang milik pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kasemen Polresta Serkot untuk ditindak lanjut.
Data pelaku yang berhasil di amankan
Berinisial Z.A (43) lahir di Mataram 30 September 1980, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Ciceri Indah Kota Serang (KTP) dan atau alamat sekarang Kampung Sawah Kelurahan Kasemen Kota Serang.
Inisial Korban MS (48), Lahir diSerang. 22 Mei 1975, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Kampung Sukajaya Kasemen Kota Serang.
Saksi M.F. (49) Lahir di Serang. 13 September 1974, Pekerjaan Swasta
Alamat Kampung Cimuncang Warakas
Kelurahan Cimuncang
Barang bukti yang berhasil di amankan Uang tunai sebesar Rp.3.000.000,.00 (Tiga juta rupiah) 1(satu) buah tas selempang wama hijau.
Pelaku diamankan di polsek kasemen polresta serkot polda banten dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana Penipuan. Tutup Kapolsek kasemen polresta serkot polda banten.(Humas/red)