Deklarasikan Muhaimin Iskandar Sebagai Capres, Ini Kata Ratusan Nelayan Pandeglang
Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Paguyuban Nelayan Kabupaten Pandeglang Banten, yang beranggotakan ratusan nelayan asal Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis, (2906/2023), mendeklarasikan dukungannya kepada Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden (Capres) pada Pemilu 2024.
Pasalnya, Paguyuban Nelayan Pandeglang Banten meyakini Gus Imin sebagai sosok yang punya kepedulian tinggi pada nelayan. “Dengan menjadi presiden, mereka meyakini Gus Imin akan lebih mudah memberikan bantuan kepada nelayan, dan kesejahteraan nelayan bisa lebih diperhatikan,” ujar mereka, Kamis, (2906/2023) saat dijumpai usai acara deklarasi di sekitaran pantai di Kampung Sindangsari Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten.
Deklarasi ini, lanjut mereka, penting dilakukan demi kemajuan bangsa, karena nasib nelayan di negeri ini ditentukan pada siapa presidennya. Gus Imin adalah sosok yang paling tepat.
“Karena selama ini, aspirasi nelayan kurang didengar. Salah satunya adalah persoalan subsidi solar. Padahal harga solar yang tinggi makin membuat nasib nelayan terpuruk,” tegas mereka.
Ditempat yang sama, Koordinator Deklarasi, Wahab mengatakan, para nelayan berharap, Gus Imin mampu membuat kebijakan yang lebih berpihak kepada nasib nelayan. “Paguyuban Nelayan Pandeglang Banten mendukung sepenuhnya Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Gus Imin menjadi Presiden di 2024. Kami mendukung sepenuhnya,” tegasnya.
Lebih lanjut Wahab menuturkan, Gus Imin memiliki kemampuan yang komplit untuk memimpin jika melihat rekam jejaknya selama ini. Jadi sekarang tanpa alasan lagi jika sebagian nelayan setuju kedepan dipimpin oleh Gus Imin.
“Kami menilai syarat dan kriteria pemimpin yang dibutuhkan negara ini ada pada diri Gus Muhaimin, untuk itulah alasan kami siap mendukungnya pada Pilpres 2024,” tutupnya.
Seperti yang telah diketahui, pendaftaran bakal Capres dan Cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Dan berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau, memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. (Ri3z/01).