Dandim 0601 Pandeglang Hadiri Deklarasi Akbar Ormas Untuk Pemberantasan Miras di Pandeglang
Pandeglang, TirtaNews – Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang (Masip) menginisiasi sebuah deklarasi penolakan terhadap Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Pandeglang. Acara ini diadakan di Alun-alun Pandeglang pada Kamis (22/6/2023). Masip bekerja sama dengan 52 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), termasuk mahasiswa dan masyarakat umum lainnya.
Dandim Pandeglang Letkol Inf Suryanto bersama Bupati Pandeglang, Irna Narulita, merespon dengan baik deklarasi yang diadakan oleh ulama, mahasiswa, santri, OKP, ormas, dan masyarakat Kabupaten Pandeglang.
Dandim Pandeglang mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung deklarasi penolakan terhadap Minuman keras dan segala jenis Narkoba.
“Saya setuju dan mendukung kegiatan deklarasi akbar ini, dimana dari deklarasi ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi bangsa, karena memang miras dan narkotika itu sudah merusak generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa,” ujar Dandim.
Bupati Pandeglang Irna Narulita berharap deklarasi akbar ini bukan hanya menjadi peringatan bagi pedagang atau pengguna Miras, tetapi juga bagi para pelaku ilegal yang terlibat dalam perdagangan Miras.
“Ketika aparat melakukan razia Miras, akan ada lebih banyak lagi orang yang datang ke tempat penjualan tersebut. Kita harus berantas semuanya,” tambahnya.
Irna mengungkapkan bahwa hampir 40 persen dari anak muda di Pandeglang terjerumus dalam penyalahgunaan Miras dan narkotika. Hal ini sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, Irna menyambut baik dan mendorong revisi peraturan daerah terkait Miras.
“Ada dua jenis peraturan daerah (Perda) yang ada. Pertama, usulan dari Pemerintah Daerah, dan kedua, usulan dari DPRD. Perda terkait Miras ini merupakan usulan dari DPRD. Kami akan mendorong dan mendukung upaya pemberantasan Miras dan narkotika di Pandeglang,” tegasnya.
Salah satu dari tiga poin deklarasi adalah revisi Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 16 Tahun 2003 Jo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya.
“Kami sangat mendukung revisi tersebut. Kami akan mendorong DPRD untuk mempelajari deklarasi yang telah dibuat guna merevisi Perda tersebut demi menyelamatkan generasi bangsa, ” tandas Irna.(Cholwan/red)