Diduga Tidak Transparan, Desa Di Kecamatan Pontang Tidak Pasang Baliho APBDes
Serang, TirtaNews – Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), setiap desa diwajibkan memasang baliho realisasi penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Bagi desa yang tidak memasang baliho tersebut maka akan dikenakan sanksi.
Untuk pengawasan di lapangan, setiap Kepala Desa diwajibkan untuk memasang papan pengumuman di Kantor Desa yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan dana desa.
Hal ini bertujuan agar masyarakat juga ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBD dan APBN tersebut.
Namun, tidak semua Kepala Desa mengindahkan hal ini. Seperti halnya Desa Pontang Kecamatan Pontang yang notabene nya adalah pusat ibukota Kecamatan Pontang abai akan tranparansi untuk menyampaikan informasi Dana Desa kepada warganya dan khalayak umum
Kaur Umum, Rahmatullah, Mengatakan ia akan siap sedia jika ada instruksi untuk membuat baliho informasi dana desa.
“Kalau disuruh bikin pasti saya langsung Otw, kalau ga ada data dan anggarannya gimana mau bikin.” katanya polos.
Jaen, Kaur Keuangan Desa, sebagai Syarat pencairan anggaran dana desa berikutnya.
Harusnya memang sudah dipasang mengingat sudah satu semester Baliho Dana Desa Pontang tidak dipasang, dan belum dibuat alasan tidak dianggarkan.
“Dan Desa bisa kena sanksi berupa tidak dicairkannya dana desa berikutnya,” ungkapnya.
Pihak DPMD melalui Kasi AKAD Subhan saat ditanya perihal baliho yang tidak dipasang mengatakan Kalau tidak salah banner APBDes memang dibuat. Tapi coba dicek yah ke aturannya, jawabnya singkat.
Tati Sagita, Ketua Pemerhati Jurnalis SIBER (PJS) Kabupaten Serang mengatakan, Sesuai dengan instruksi Presiden yang sudah disampaikan, bahwa jika ada desa yang tidak memasang baliho realisasi penggunaan DD dan ADD maka Kami akan siap menegur.
Sebab, pemerintah pusat menggelontorkan dana triliunan itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang berada di desa.
Dana desa diberikan kepada desa untuk mensejahterakan masyarakat, bukan malah untuk di kepentingan pribadi.
Oleh sebab itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat mengawasi penggunaan dana desa agar digunakan secara transparan dan benar-benar demi kepentingan masyarakat.
“Mahasiswa, aktivis, wartawan dan seluruh masyarakat ayo kita awasi bersama DD dan ADD, itu uang kita bukan uang pribadi Kades,” tandasnya. (Az/Red)