Lagi Lagi dan Lagi Seperti Episode Sinetron, P4 Unras di DKUMKMPP Pandeglang Desak APH Segera Turun Tangan
Tirtanews,co.id, Pandeglang, Banten – Bak eposide Sinetron, Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) Kabupaten Pandeglang, kembali menggelar aksi demo di depan Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Pandeglang, Banten.
Sementara, tuntutan dalam unras kali ini, mereka tetap kembali mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan memanggil dan memeriksa oknum pejabat di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Pandeglang.
“Selain itu, kami juga mendesak agar pengusaha yang mendapatkan tender pekerjaan turut diperiksa. Kami tidak akan berhenti menyuarakan persoalan yang ada kaitan dengan pembangunan Sentra IKM Pengelohan Umbi Porang di Kabupaten Pandeglang. Panggil dan periksa dari mulai perencanaan, pengajuan, hinga pengerjaan yang asal asalan disalah satu program Mahkota Presiden RI di Kabupaten Pandeglang, yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang industri tahun 2022,” paparnya.
Masih kata Arip Wahyudin yang akrab disapa Ekek itu menjelaskan, jangan lupa soal adanya dugaan pemanfaatan untuk kepentingan politik di tahun 2024 oleh oknum DKUMKMPP, oknum DPRD Kabupaten Pandeglang, serta DPR RI, hingga adanya dugaan adanya pengkondisian lelang, kepada perusahaan pemenang tender.
“Pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi Sentra IKM Pengolahan Umbi Porang yang dilaksanakan oleh Pemda Pandeglang dengan anggaran sebesar Rp.14 Miliar dari DAK tahun 2022, patut diduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh DKUMKMPP dan ULP Kabupaten Pandeglang,” tegasnya.
Kami mendesak APH, baik Kejagung, Kajati, Kajari serta Kepolisian dan KPK, ucapnya, agar segera turun tangan terhadap persoalan kasus proyek Sentra IKM Umbi Porang Kabupaten Pandeglang. “Silahkan diperiksa semua,” ucapnya.
Hal yang sama dikatakan oleh Korlap I unras P4, Mulki. Kata dia, Sentra IKM Pengolahan Umbi Porang yang sudah diresmikan oleh Bupati Pandeglang yang diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani porang, ternyata kenyataannya tidak demikian. Padahal, lanjutnya, Pandeglang masuk dalam Tiga daerah yang potensial untuk pembangunan komoditas porang, selain Kabupaten Tabanan Bali dan Kabupaten Lombok Timur NTB yang mendapatkan program pembangunan Sentra IKM Pengolahan Umbi Porang itu sudah merupakan hal yang luar biasa.
“Sangat disayangkan, kendati Pemkab Pandeglang telah menyatakan komitmen dan kesiapannya untuk menjadikan pengembangan olahan porang sebagai satu prioritas daerah yang siap diekspor keluar negeri, melalui DKUMKMPP yang terus berupaya agar pengolahan sentra IKM Porang dapat berjalan, dengan sering mendatangkan tenaga ahli untuk uji laboratorium chip porang dan katanya, hasilnya diatas SNI, akan tetapi hasil resume uji Running tes mesin porang untuk sementara kami nyatakan diduga gagal,” ujarnya.
Pasalnya, konveyor pada mesin pencuci ke pencacah masih ada banyak beberapa umbi porang yang tidak terangkat atau jatuh kata Mulki. Sekalipun hasil keterangan para ahli bahwa mesin porang Sudah berstandar ISO 22.000 dan akan dijadikan pilot project Nasional oleh Kementerian Perindustrian.
“Selain itu, Sentra IKM Pengolahan Umbi Porang tidak akan berjalan sampai GACC, dikarenakan adanya kamuflase dan tidak konsisten terhadap peraturan – peraturan yang sudah dibuat serta berlaku di NKRI. Untuk itu, dengan adanya dugaan tersebut, maka kami P-4 mendesak kepada Bupati Pandeglang dan DKUMKMPP Kabupaten Pandeglang, untuk meninjau ulang hal-hal yang berkaitan dengan Revitalisasi IKM yang sudah ada. Dan kepada APH kami kembali mendesak agar segera lakukan investigasi kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum-oknum Proyek Sentra IKM Pengolahan Umbi Porang Kabupaten Pandeglang,” tutupnya. (Riez/01).