Unras di Dinkes, HMI Cabang Pandeglang Soroti Adanya Dugaan Pungli dan Abuse of Power dan JKN Bermasalah
Tirtanews co.id, Pandeglang, Banten – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, Senin (05/06/2023), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kesehatan, Inspektorat, Polres dan Kantor DPRD Kabupaten Pandeglang. Mereka menyoroti soal adanya dugaan Pungli dan Abuse of Power di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.
Bukan itu saja, HMI sebut penglolaan anggaran JKN, BOK dan BOP di lingkungan Dinas Kesehatan, tidak jelas pengelolaannya. “Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Kemahasiswaan HMI Cabang Pandeglang ini, adalah bentuk dari kekecewaan terhadap Pemda Kabupaten Pandeglang, dalam hal Dinas Kesehatan,” ungkap Entis Sumantri yang akrab disebut Tayo dijumpai usai kegiatan Unras.
Selain itu, masih kata Entis, unras ini juga sebagai bentuk dari keluh kesah dan rasa kemanusiaan terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) baik PNS atau Non PNS di Kabupaten Pandeglang dengan melakukan aksi di kantor Dinkes, Inspektorat, Polres, dan DPRD Kabupaten pandeglang. “Dengan banyaknya persoalan yang begitu komplex di setiap UPT Puskesmas Se-kabupaten, ini jelas bagian tubuh yang tidak dapat di pisahkan dari Dinas Kesehatan. Yang harus kita pertanyakan adalah, tugas fungsi, pelaksanaan kegiatan, kebijakan, pengawasan, pembinaan terhadap setiap Puskesmas yang ada di kabupaten pandeglang ini,” tambahnya.
Dalam program penerima Jasa Pelayanan Kesehatan program JKN – BPJS pada FKTP Honorarium PNS Dan Non – PNS, lanjut Entis, di duga ada pungutan liar (pungli) terhadap tenaga kesehatan serta dugaan adanya “Abuse Of Power” yang dilakukan oleh Kepala UPT dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.
“Kami menduga keras, lanjutnya, hal itu melanggar Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomot 06 TAHUN 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pamanfataan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada pasilitas kesehatan tingkat pertama milik Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Hal senada dikatakan oleh Sekertaris Umum HMI Cabang Pandeglang, Handoko S. Dia menjelaskan, HMI menduga anggaran tersebut hanya di jadikan ajang kepentingan, pemangku kebijakan di Dinkes Pandeglang. “Karena jika kita hitung, Masih kata Handoko, dari 36 Puskesmas Se-kabupaten Pandeglang, dengan nilai kita tolalkan rata-rata pertahun yang berbeda kita ambil tahun anggaran 2022, yakni anggaran untuk bantuan JKN atau Puskesmas sebesar Rp. 1.831.011.130,” kata Handoko.
Untuk bantuan BOK, jelasnya, sebesar Rp. 802.685.000, sementara untuk DOP Rp. 135.979.019. Nah kalau kita kal total UPT Puskesmas untuk JKN Rp. 65.916.400.680 M untuk BOK Rp. 28.896.660.000 M untuk DOP Rp. 4.895.244.684. “Maka total anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang per tahun, sebesar Rp. 99.708.305.364 Milyar !!!! woooow cukup pantastis anggran untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang ini,” paparnya.
Ditempat yang sama, Korlap Kabid PTKP HMI Cabang Pandeglang, Fikri Hidayatullah menuturkan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di duga adanya kongkalikong antara Kepala UTP Puskesmas dan Dinkes untuk di jadikan ajang kepentingan untuk menguntungkan, diri sendiri dan golongannya saja. Selain itu, masoh kata dia, ada dugaan Dana Oprasional (DOP) Pada UPT Puskesmas Se- Kabupaten Pandeglang itu tidak maksimal peruntukannya, maka begitu komplek persoalan ini yang menjadikan ajang komersialisasi dalam dunia Kesehatan.
“Kami HMI Cabang Pandeglang mengutuk keras tindakan yang diduga melanggar undang-undang dan aturan yang berlaku serta dugaan adanya “Grand Corruption” atau biasa disebut korupsi kelas kakap yang terlaksana secara terstruktur sistematis, dan masif. Dengan ini, masih kata Fikri, maka kami menuntut kepada DPRD Kabupaten Pandeglang, untuk segera membuat team Pansus pungli di Dinas Kesehatan, serta mendesak kepada Polres Pandeglang, untuk segera menuntaskan kasus – kasus yang sedang di tangani oleh Polres Pandeglang. Selain itu, kami akan mendesak juga kepada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) RI, Kejari, Kejati Banten, Polda Banten dan Mabes Polri, untuk melakukan tindakan dan penyelidikan terhadap persoalan ini,” tutupnya. (Ries/01).