Status Kepegawaian Mentok, Tenaga Honorer Kota Serang Gelar Istighosah
Kota Serang, TirtaNews – Sudah lebih dari 1 (satu) tahun pasca dikeluarkannya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PANRB) tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah hingga saat ini belum menemukan jalan keluarnya yang pasti.
Ketua Forum Honorer Kota Serang Achmad Herwadi mengatakan, pendataan pegawai Non ASN atau Tenaga Honorer yang dilakukan oleh Kementrian PANRB baik yang bekerja di Lembaga vertikal dan di Lingkungan Pemerintah Daerah seakan menemukan jalan buntu. Hingga saat ini Menteri PANRB belum mengeluarkan kebijakan yang pasti dalam mengatasi permasalahan pegawai Non ASN atau Tenaga Honorer.
“Sangat tingginya jumlah tenaga honorer yang terdata pada saat pendataan yang telah dilakukan. Selain masalah ketersediaan anggaran yang tidak mencukupi jika dilakukan pengangkatan secara langsung menjadi pegawai ASN bagi para Honorer yang sudah terdata, alas hukum untuk melakukan pengangkatan secara langsung juga tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Achmad Herwandi saat siaran pers, Rabu (31/05/2023).
Pria yang akrab disapa Herwandi menambahkan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, dalam rangka pengadaan pegawai ASN (PNS dan PPPK) seleksinya dibuka untuk umum dengan asumsi untuk memberikan azas keadilan bagi seluruh rakyat dengan memberikan kesempatan yang sama melalui seleksi penerimaan pegawai ASN.
“Tingginya jumlah Tenaga Honorer yang terdata ini juga sebetulnya menjadi cerminan bahwa Pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya, sehingga menjadi Tenaga Honorer menjadi pilihan alternatif pekerjaan walaupun Sebagian besar diberi upah jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” ucapnya.
“Nasib Tenaga Honorer sesungguhnya setali tiga uang nasibnya dengan para driver online, sama-sama tidak memiliki kepastian hukum, sama-sama korban kebijakan negara yang keberpihakannya lebih condong kepada para pemilik modal,” tambahnya.
Lanjutnya, dia menyampaikan rencana penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu adanya pengkajian khusus Kembali.
“Jika betul akan dilakukan pada bulan November tahun 2023 nanti, ini akan menjadi penyumbang terbesar angka Tingkat Pengangguran Terbuka. Saat ini saja Tingkat Pengangguran Terbuka di Provinsi Banten tertinggi sebesar 7,97%,” ungkapnya.
Menurut dia, angka ini lebih besar melampaui Tingkat Pengangguran Terbuka Nasional yang hanya 5,45%. Rencana tentang penghapusan tenaga honorer pada bulan November tahun 2023 nanti merupakan keputusan yang kami nilai justru keliru walaupun itu merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di tengah sempitnya lapangan pekerjaan yang tersedia.
“Berbagai persoalan dengan keberlangsungan hidup tenaga honorer wajib diperhatikan dengan seksama, termasuk jenjang karier tenaga honorer untuk menjadi CPNS dan PPPK,” pungkasnya.
Herwandi selaku ketua forum honorer menuturkan, hal ini kami melihat bahwa seharusnya Pemerintah memiliki komitmen untuk memprioritaskan tenaga honorer yang sudah bekerja dan mengabdi pada instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk diangkat menjadi CPNS atau PPPK dengan melakukan pembaharuan hukum yang lebih berpihak kepada tenaga honorer.
Selain itu kebutuhan dasar bagi keberlangsungan hidup tenaga honorer juga wajib menjadi prioritas pemerintah daerah, dengan menaikkan upah bagi tenaga honorer agar lebih layak. Apa yang kami lakukan selama ini tidak banyak menuntut demi pengabdian kepada Bangsa dan Republik yang kami cintai sesuai judul siaran pers ini “Bagimu Negeri Jiwa Raga Kami”.
Maka dari itu kami dari tenaga honorer Kota Serang yang tergabung dalam Forum Honorer Kota Serang menuntut kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Serang untuk :
- Mendesak untuk segera membahas dan mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional sejak tahun 2022.
- Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar menyisipkan pasal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
- Meminta Kepada Walikota Serang untuk menaikkan upah tenaga honorer dan menganggarkan honor selama 13 bulan dalam DPA (1 bulan adalah THR).
- Meminta kepada Walikota Serang untuk bersikap tegas menolak rencana penghapusan tenaga honorer pada bulan November 2023.
- Meminta kepada Walikota Serang untuk menindak tegas OPD yang sampai saat ini masih menerima tenaga honorer. (Dnl/red)