Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo
Serang, TirtaNews – Anggota unit 1 sat narkoba Polres Serang dipimpin PS Kanit I Aipda M.Marziska melakukan penangkapan terhadap saudara P (22) Tahun yang merupakan warga Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang.
Tersangka (P) di amankan di pinggir jalan di Kampung Harendong Desa Pagintung Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, pada hari Kamis, (25/05) pukul 01.00 wib dini hari bersama barang bukti 379 butir Heximer dan 52 butir obat jenis Tramadol.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael Kharisma Tandayu saat diwawancara di ruangannya membenarkan penangkapan tersebut, penangkapan tersangka merupakan laporan dari warga masyarakat yang merasa curiga dengan kegiatan pelaku yang di curigai mengedarkan narkoba. (26/05) siang.
Kemudian setelah mendapatkan laporan Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh PS Kanit 1 Bripka Marziska langsung mendalami laporan tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan di Kampung Harendong Kecamatan Jawilan.
Menurut tersangka barang tersebut didapatkan dari IBU (DPO) di tanah pasar Muara Angke Jakarta, dengan cara membeli seharga Rp. 400.000,- kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Serang Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk tersangka kita terapkan pasal 197 Jo pasal196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.(hms/red)