Soal Adanya Dugaan Penculikan Disertai Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Pandeglang, Agung Lodaya: Kepolisian Jangan Terapkan Restorative Justice
Pandeglang, TirtaNews – Kabid hukum, HAM dan LH HMI Cabang Pandeglang, Agung Lodaya, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap terduga pelaku penculikan disertai pelecehan seksual dan pemaksaan untuk mengkonsumsi obat terlarang terhadap Mahasiswi Pandeglang. Selain itu, dia mendorong kepada APH agar tidak menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap pelaku.
“Kita dari HMI Cabang Pandeglang, sangat mengecam tindakan tersebut dan mendorong pihak kepolisian untuk secepatnya menangkap pelaku,” ungkap Agung Lodaya, Kamis (06/04/2023).
Lebih lanjut Agung menegaskan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, Banten, mengecam keras dugaan penculikan di sertai pelecehan seksual dan pemaksaan untuk mengkonsumsi obat terlarang terhadap Mahasiswi di Pandeglang. “Tindakan tidak terpuji tersebut sudah melanggar hukum dan HAM,” ujarnya.
Agung mengaku merasa sangat miris ketika mendengar dugaan pelakunya adalah seorang Mahasiswa. Perbuatan tersebut, dilakukan dengan motif persoalan PUM (Pemilihan Umum Mahasiswa) di Kampus UIN SMH, karena cara tersebut merupakan politik tidak sehat. “Cara tersebut sangat kotor dan tidak mencerminkan Mahasiswa sebagai kaum intelektual,” tambahnya.
Pihak APH dalam hal ini Kepolisian, kata Agung, secepatnya segera menangkap terduga pelaku untuk di hukum dengan pasal berlapis. Kami mendesak, untuk kasus ini, Kepolisian tidak boleh menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ).
“Berdasarkan UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS pelaku harus di hukum, Kepolisian dalam hal ini harus menerapkan pasal berlapis dan dan tidak boleh ada restoratif justice,” pungkasnya. (Riez/red)