Pj Gubernur Banten Al Muktabar Imbau Perusahaan Salurkan THR Tepat Waktu dan Sesuai Ketentuan
Serang, TirtaNews – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Provinsi Banten untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“THR adalah satu hal yang telah menjadi kebijakan bersama, bahkan kebijakan Nasional. Maka kita mengimbau kepada pemilik perusahaan, tentu itu bagian yang dilaksanakan yang seharusnya dilaksanakan karena ketentuannya sudah jelas,” ungkap Al Muktabar, Selasa (28/03/2023).
“Oleh karenanya kita harap penyaluran THR ini dapat tepat waktu, sesuai dengan apa yang telah ditentukan,” sambungnya.
Dikatakan Al Muktabar, dengan disalurkannya THR tersebut juga dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
“THR juga bagian dari peningkatan pendapatan, dan tentu juga kita berharap para pekerja yang mendapat THR itu dapat bijaksana menggunakannya,” katanya.
Selain diharapkan dapat digunakan dengan sangat bijaksana, Al Muktabar juga berharap dengan hal tersebut dapat meningkatkan perekonomian keluarga.
“Kita berharap di situasi seperti ini sumber-sumber pendapatan kita seperti itu dapat digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan. Dan mungkin memiliki ruang untuk kita menabung,” tandasnya. (Humas/Red)