Sungai Pembuang Ciwaka Meluap, Ratusan Hektar Lahan Pertanian Terendam Banjir… Tanggung Jawab Siapa???

0
Sungai Pembuang Ciwaka Meluap, Ratusan Hektar Lahan Pertanian Terendam Banjir… Tanggung Jawab Siapa???
Views: 260

Kab.Serang, TirtaNews – Curah hujan di wilayah Banten khususnya Kabupaten Serang sangat tinggi, sehingga berdampak banjir di beberapa desa, diantaranya Desa Lebakkepuh, Desa Tirem, Desa Sukanegara, Desa Pulo Kencana, Desa Gosara dan beberapa desa lainnya.

Curah hujan yang tinggi sejak Januari hingga Maret berdampak pada banjirnya lahan pertanian di Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Pontang yang dilalui Aliran Sungai Pembuang Ciwaka.

Nasupi Ketua Poktan di Desa Lebakkepuh mengeluhkan kondisi kawasan pertanian atau persawahan yang terendam banjir.

“Lahan pertanian kami terendam banjir dengan kondisi kami baru tanam bibit, jadi untuk musim panen yang sekarang kami ini gagal tanam karena baru tanam sudah kebanjiran,” tutur Nasupi.

Kepala Desa Lebakkepuh Saepudin mengatakan bahwa kurang lebih 40 hektar lahan persawahan di wilayah Desa Lebakkepuh itu terdampak banjir dari Sungai Pembuang Ciwaka.

“Sekitar 40 hektar lahan persawahan milik petani kami terendam Banjir yang berasal dari Sungai Pembuang Ciwaka,” ungkapnya.

Lanjut Saepudin, ada beberapa hal yang menjadi pemicu terjadinya banjir merendam wilayah kami, diantaranya sempitnya jembatan yang menjadi gerbang masuk ke desa kami, yang merupakan jembatan penghubung Kecamatan Pontang dengan Kecamatan Lebakwangi jadi bentuknya bottle neck.

“Kondisi jembatan di Sungai Pembuang Ciwaka yang menjadi penghubung Kecamatan Pontang dengan Kecamatan Lebakwangi ini kecil, tidak sesuai dengan lebarnya badan sungai, jadi disaat melewati jembatan yang sempit air menjadi tertahan dan meluap mengalir ke area persawahan,” jelas Kades.

Tak hanya bentuk jembatan yang sempit sambung Saepudin, bangunan liar yang semakin menjamur membuat badan sungai pun mengecil sehingga menjadi pemicu aliran pembuang sungai Ciwaka meluap ke area pertanian, tambahnya.

“Kalau melihat bangunan liar ini sepertinya ada kesan pembiaran dari pihak yang berwenang untuk melakukan penertiban jadi saya selaku Kepala Desa juga bingung gimana cara menertibkan bangunan liar itu karena itu kan sudah ada kewenangan nya masing-masing,” ujar Saepudin.

Pihak BBWS-C3 saat dihubungi via WhatsApp mengatakan bahwa untuk kewenangan sungai nya itu kewenangan Balai tapi untuk jembatannya itu dinas yang membangun.

“Jembatan itu yang bikin dinas, kalau sungainya kewenangan balai,” jawabnya singkat.

“Jika kita lihat status jalannya kan jalan Kabupaten sepertinya jembatan itu kewenangan Kabupaten,” tambahnya.

Kepala bidang SDA PUPR Kabupaten Serang H. Ronny Praja disaat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan bahwa itu kewenangan Provinsi.

“Itu Kewenangan yang punya aset Ciwaka….. yakni Provinsi,”pungkasnya.
(Taty/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *