Gegara Voicenote, Suami Aniaya Istri Akhirnya Ditangkap Polisi
Kab.Serang, TirtaNews – Lantaran telah tega melakukan penganiayaan terhadap sang istri MJ (19) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang harus berurusan dengan polisi dan telah berhasil diamankan pada Jumat (27/01/2023).
MA(19) korban yang merupakan istri dari pelaku mengalami penganiayaan disertai pengancaman oleh pelaku.
“MJ sudah ditangkap pada Sabtu (04/03) sekira pukul 11.30 Wib, saat yang bersangkutan berada di dalam rumahnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang,” terang Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi pada Senin (06/03/2023).
Kata Dedi, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan MJ, setelah sebelumnya MJ melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban.
Adapun kronologis penganiayaan berawal adanya notifikasi pesan voicenote di handphone milik pelaku yang diketahui oleh korban. Karena tidak terima, pelaku langsung menganiaya korban.
“Saat itu juga MJ langsung mencekik leher korban, menjambak rambut hingga menyeret korban,” jelas Dedi.
Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Humas/red)