428 Kasus Dilaporkan Pada Anev Gangguan Kamtibmas Periode Triwulan IV tahun 2022 Polda Banten
Serang, TirtaNews – Polda Banten gelar analisa dan evaluasi (Anev) terkait gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Kamis (23/02/2023).
Kegiatan ini di pimpin Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heryanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif serta dihadiri PJU Polda Banten.
Dalam kesempatan ini Karoops Polda Banten menyampaikan analisa dan evaluasi mingguan terkait data gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten, “Dalam anev jumlah tindak pidana tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak 970 kasus atau 23% dibanding tahun 2021, jumlah penyelesaian tindak pidana tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak 924 kasus atau 50%,” kata Dedi.
“Jumlah tindak pidana TW III dibanding TW IV mengalami kenaikan sebesar 41 kasus atau 2% sedangkan jumlah penyelesaian tindak pidana TW III dibandingkan TW IV mengalami kenaikan sebesar 245 kasus atau 30%,” tambahnya.
Dedi menjelaskan waktu dan lokasi kejadian gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas),” Waktu kejadian gangguan kamtibmas terbanyak di tahun 2022 adalah 09.00-11.00 sebanyak 1.277 kejadian, waktu kejadian terbanyak di TW IV tahun 2022 adalah 09.00-11.00 sebanyak 414 kejahatan, sedangkan lokasi kejadian gangguan kamtibmas terbanyak di tahun 2022 adalah pemukiman sebanyak 2.902 kasus dan lokasi kejadian gangguan kamtibmas terbanyak di TW IV tahun 2022 adalah pemukiman sebanyak 1.010 kasus,” kata Dedi.
“Modus operandi gangguan kamtibmas terbanyak di tahun 2022 adalah Menabrak sebanyak 1.345 kasus dan modus operandi gangguan kamtibmas terbanyak di TW IV tahun 2022 adalah menabrak sebanyak 303 kasus, sedangkan motif kejahatan gangguan kamtibmas terbanyak ditahun 2022 adalah ekonomi sebanyak 1.753 kasus dan motif kejahatan gangguan kamtibmas terbanyak di TW IV tahun 2022 adalah karena lalai/culva sebanyak 533 kasus,” terang Dedi.
Terakhir Dedi mengatakan jumlah tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Jumlah tindak pidana yang meresahkan masyarakat sebesar 428 kasus atau 24,80% dari keseluruhan tindak pidana yang terjadi dalam Tri Wulan IV,” tutup Dedi. (humas/red)