Kejari Cilegon limpahkan Kasus Korupsi pembangunan Pabrik Blaste Furnace ke Pengadilan Tipikor Serang
Cilegon, TirtaNews – Kejaksaan Negeri Cilegon melakukan pelimpahan perkara korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT Krakatau Steel Tahun 2011 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Rabu (15/02/2023).
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Cilegon, Atik Ariyosa mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pihak Kejari Cilegon pada Pukul 11.00 Wib, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, tepatnya di Jalan Raya Pandeglang Km.6 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
“Iya, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan perkara Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011. Tadi jam 11.00 WIB di Pengadilan Tipikor Serang,” kata Atik.
Diketahui dalam kegiatan pelimpahan berkas perkara Tipikor proyek pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011 tersebut, dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum sesuai surat P-16 A dengan menyerahkan berkas perkara atas kelima terdakwa, berikut barang bukti.
“Tadi diserahkan langsung oleh tim JPU sesuai surat P-16 A yah, dengan menyerahkan berkas perkara atas kelima terdakwa, berikut barang buktinya, pelimpahan berkas perkara diterima oleh Panitera Muda Tipikor Saudari Sitti Haryati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang,” jelas Atik.
Kelima terdakwa dalam pelimpahan berkas perkara berikut Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon.
Adapun surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) yang diteken Kepala Kejari Cilegon yakni terdakwa FB, dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 448/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
Terdakwa MR, dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 446/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
Terdakwa HW, dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 444/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
Terdakwa BP, dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
Terdakwa ASS, dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023.
Adapun jumlah Barang Bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang pada perkara Proyek Pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011, total ada sebanyak 50 (lima puluh) kontainer box plastik.
Adapun terhadap kelima terdakwa yaitu FB, MR, HW, BP dan ASS dilakukan penuntutan dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (humas/red)