Gasak HP Milik Penjaga Warung, Pelaku Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Serang Kota

0
Gasak HP Milik Penjaga Warung, Pelaku Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Serang Kota
Views: 110

Serang, TirtaNews – Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di Warung Madura tepatnya di Perumahan Puri Anggrek Blok B6 pada hari Minggu (05/02) sekitar pukul 23.00 Wib.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot AKP David Adhi Kusuma membenarkan kegiatan tersebut. “Kejadian terjadi pada hari Minggu (05/02) sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Warung Madura tepatnya di Perumahan Puri Anggrek Blok B6,” kata David pada Senin (06/02).

Diketahui pelaku seorang pria berinisial RB (40) warga Kampung Krajan, Sumberwari, Situbondo. Sedangkan korban seorang wanita berinisial KH (29) warga Jeruk Durga Tambuko Sumenep.

Kemudian David menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Awalnya pelaku RB berhenti di sebuah warung madura Puri Anggrek tepatnya di Blok B6 Kalodran Walantaka untuk membeli rokok, selanjutnya RB masuk ke warung madura tersebut dan korban KH sedang memegang 1 unit handphone merk OPPO A76 warna hitam, melihat korban berjaga warung seorang diri, muncul pemikiran dari pelaku untuk melakukan pencurian dengan cara menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban dengan tujuan agar korban merasa takut dan berhasil mencuri handphone milik korban,” tambah David.

Lebih lanjut David menerangkan bahwa selanjutnya pelaku RB yang berhasil mendapatkan hp korban sempat melarikan diri namun akhirnya ditangkap oleh warga. “Dari penangkapan warga kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Serang Kota, dan dengan segera Satreskrim Polresta Serang Kota segera mendatangi TKP dan menangkap pelaku RB berikut barang bukti berupa 1 unit handphone merk OPPO A76 warna
hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Warna Putih-Hitam Nopol : D 4171 HS, dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau,” terang David.

Diakhir David menjelaskan Pasal yang dikenakan kepada pelaku RB. “Atas perbuatannya pelaku RB, diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,” tutup David. (humas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *