Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Tangkap Pelaku Jual Obat Tipe G
Serang, TirtaNews – Satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten menangkap seorang pelaku penjual obat keras di sebuah rumah tepatnya di Lingkungan Pengairan Baru Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon pada Minggu (04/12) sekira pukul 21.30 Wib.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasat Resnarkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri membenarkan telah mengamankan seorang laki laki berinisial AN (23) warga Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon. “Benar bahwa anggota Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan AN (23), ia ditangkap hasil dari pada pengembangan kasus ditangkapnya pelaku DR (23) di Jalan Pangeran Jayakarta lingkungan Kenanga Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon pada m Minggu (04/12) sekitar pukul 20.30 Wib,” ucap Syamsul saat ditemui pada Kamis (08/12).
Kemudian Syamsul menjelaskan menurut keterangan pelaku DR (23) mengaku mendapatkan obat keras dari pelaku AN (23). “Pada saat ditangkap pelaku AN (23) kemudian di lakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 lempeng obat yang diduga merk Tramadol yang perlempengnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 30 butir, 44 paket obat warna kuning yang diduga jenis Haxymer yang perpaketnya berisi 8 butir obat warna kuning yang diduga jenis Haxymer dengan jumlah keseluruhan 352 butir obat warna kuning yang diduga jenis Haxymer, uang sebesar Rp55.000, 1 unit handphone Vivo warna biru dan 1 unit pcs plastik klip warna bening,” ujar Syamsul.
Dari keterangan Pelaku AN (23) mengaku mendapatkan Obat keras merk Tramadol HCI tersebut dari Pelaku AE (DPO) dan obat Haxymer dari pelaku IN (DPO) dengan maksud untuk disebar atau diedarkan.
“Kami akan menindaklanjuti daftar pencarian orang AE dan IN yang memiliki obat keras Tramadol HCI dan Haxymer dengan maksud untuk disebar atau diedarkan. Kami juga berharap DPO ini segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh pihak Kepolisian,” tutur Syamsul.
Akibat dari perbuatannya tersangka AN (23) dapat dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. (Bidhumas/red)