Penyerahan Aset Kabupaten ke Kota Serang, Wali Kota Serang Syafrudin: Harus Ikuti Undang-Undang

0
Views: 105

Kota Serang,TirtaNews – Permasalahan penyerahan aset dari Kabupaten ke Kota Serang masih berlanjut, bahkan hingga saat ini tak kunjung usai.

Bahkan, kedua belah pihak kembali melakukan rapat koordinasi di ruang Auditorium Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 21 November 2022, terkait penyerahan aset tersebut.

Adapun hasil dari rapat koordinasi tersebut, Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa, penyerahan aset ini harus mengikuti sesuai aturan yang ada dalam undang-undang.

“Di undang-undang itu menjelaskan bahwa secara keseluruhan, aset Kabupaten Serang yang berada di Kota Serang harus diserahkan, termasuk juga arahan dari Kemendagri,” jelas Wali Kota Serang Syafrudin.

Pada kesempatan itu juga, dikatakan Wali Kota Serang Syafrudin, terdapat tiga point inti. 

Yakni, pertama: terdapat kesepakatan untuk menyepakati permasalahan aset sesuai dengan Peraturan Undang-undang yang berlaku.

Kedua: proses penyerahan aset dapat diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2022

Ketiga: KPK, Kemendagri, Pemerintah Provinsi akan melakukan fasilitasi dan monitoring penyelesaian permasalahan barang milik daerah, antar Pemkab dan Pemkot Serang.

“Jadi pada hari ini dibuatkan berita acara yang secara jelasnya nanti kita hadir dan akan difasilitasi kembali pada tanggal 31 Desember mendatang,” kata Wali Kota Serang Syafrudin.

Wali Kota Serang Syafrudin berharap setelah rapat Koordinasi ini dilakukan, proses penyerahan aset Kabupaten Serang yang berada di Kota Serang dapat segera terselesaikan.

Ditempat sama, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menjelaskan bahwa, antara KPK dan Kemendagri sudah mendapatkan titik terang, bahwa dalam kata (sebagian) ini menandakan bahwa aset yang berada di lokasi Pemerintah Kota Serang agar diserahkan.

“Intinya Kemendagri dan KPK sudah tidak ada lagi debat tebal, jadi kata “sebagian” aset dalam penyerahan aset ini, seluruh aset yang ada di wilayah Kota Serang wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang,” kata Nanang Saefudin. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *